Saturday, February 17, 2018

Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Kasus Penistaan Agama



Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang menjerat dirinya.

Permohonan PK itu diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra & Partners ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. Berkas PK tersebut diketahui sudah masuk melalui PN Jakut untuk diteruskan ke MA sejak tanggal 2 Februari.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto pada 9 Mei 2017. Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.


Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok hanya terbukti menghina golongan, bukan menghina agama.

Setelah divonis hukuman 2 tahun, Ahok sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun Ahok kemudian mencabut berkas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang diwakili oleh istrinya, Veronica Tan.

Hingga saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.


1 comment:

  1. Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    ReplyDelete