
Jakarta - Penasihat hukum Ahok belum mendapat pemberitahuan resmi terkait penolakan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).
Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA maupun pengadilan.
Kabar ditolaknya PK tersebut diketahuinya dari pemberitaan media massa online.
Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok.
Terkait hasil putusan tersebut, adik Ahok, Fifi Lety Indra turut mengomentari ramainya pemberitaan tentang ditolaknya pengajuan PK kasus hukum yang menjerat kakaknya.
"Hari ini penuh dengan berita soal PK Ahok Yg ditolak MA dan ini yang Aku dapat sepanjang hari ini:
Begini Kata Bapa Kami : “Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman TUHAN, yaitu rancangan damai sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan. ( Yer 29:11 pass bgt di Buku Yg Aku baca dan mug Yg dikasih minum ama pembantu, padahal Buku dan mug ku byk," tulis Fifi pada laman Instagram miliknya.
Selain memposting makam ayah dan keluarganya, Fifiy juga memposting lokasi taman bapaknya di Belitung Timur.
Taman itu bMantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas Agustus 2018 ini.
Beberapa waktu lalu, pengacaranya I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa bebas Agustus ini.
"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, "kata pengacaranya, I Wayan Sudirta beberapa waktu lalu.
"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.
"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.
Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.
"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambah I Wayan Sidarta.
Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.
Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.
"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.
Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
ReplyDeleteKelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com