Wednesday, April 11, 2018

Ahli Jelaskan 3 Pola Pencucian Uang yang Dilakukan Bos First Travel



Jakarta - Ketua Kelompok Advokasi Direktorat Hukum PPATK, Muhammad Novian bersaksi sebagai ahli dalam bsidang kasus penipuan umrah First Travel. Dalam kesaksiannya, Novian menjelaskan 3 pola pencucian uang yang digunakan ketiga terdakwa bos First Travel.

Novian mengatakan, pola pertama disebut dengan placement (penempatan), yakni perbankan digunakan sebagai alat pencucian uang. Kedua, layering (pelapisan), yakni pelaku bertransaksi sedemikian rupa agar asal usul uang tidak diketahui.

"Ketiga, pola integritas. Pola ini dipraktikkan oleh pelaku pencucian uang dengan mencampur atau mendirikan perusahaan lain yang sah atau dibelanjakannya hasil TPPU untuk aset atau keperluan pribadinya," ucap Novian dalam kesaksiannya sebagai ahli di PN Depok, Rabu (11/4).



Jaksa Penuntut Umum (JPU), L Tambunan lalu bertanya kepada ahli terkait pencucian uang dengan menarik tunai uang. Novian menjelaskan, ada banyak risiko yang muncul bila pencucian uang dilakukan dengan cara menarik tunai uang dari bank.

"Kalau ada transaksi tunai dari sisi risiko itu pertama kena biaya administrasi kalau bisnis itu bukan hal yang menarik karena terkena biaya. Belum lagi kalau dia bisa dirampok atau takut dihutangi," jelas Novian.

"Dari kacamata TPPU, kalau tarik tunai itu untuk memutus mata rantai transasksi sehingga tidak terlihat lagi, dan tujuan pelaku itu agar asal usulnya tidak ketahuan dengan cara melakukan transaksi tarik tunai," imbuh dia.

Jaksa lalu meminta penjelasan Novian terkait syarat seseorang bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang.

“Konstruksi hukum dalam tindak pidana pencucian uang cukup dengan diduga mengisyaratkan pelanggaran, tindak pidana pencucian uang secara batin sudah cukup,” jawab Novian.

Dalam kasus ini, First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


0 comments:

Post a Comment