VIP Artikel– Seorang mahasiswi Institut Pertanian Bogor asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dilaporkan terpaksa berhenti kuliah gara-gara beasiswanya disetop oleh pemerintah kabupaten setempat.
Konon, pemerintah memutuskan menghentikan beasiswa yang disebut Beasiswa Utusan Daerah (BUD) itu gara-gara si mahasiswi, Arnita Rodelina Turnip, dan keluarganya pindah agama yang semula Nasrani menjadi Islam.
Lisnawati, ibunda Arnita, kemudian melaporkan hal yang dialami putrinya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada awal Juli 2018. Ombudsman segera menindaklanjuti laporan warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, itu.
Dalam laporannya kepada Ombdusman, Lisnawati menceritakan seluruh rincian permasalahan yang dialami putrinya. Mula-mula dia menjelaskan bahwa Arnita Rodelina Turnip diberhentikan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB melalui surat dari Dinas Pendidikan.
Anehnya, menurut Lisnawati, dalam surat itu tidak dijelaskan apa alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD. Sebab Arnita tidak melakukan pelanggaran apa pun. Bahkan, Indeks Prestasi (IP) Arnita pun tinggi dan masih jauh dari batas minimum yang ditetapkan.
Sejak saat itulah, Arnita kebingungan dan depresi karena hidup tanpa biaya di Bogor, Jawa Barat. Sementara orangtuanya hanya seorang petani yang tidak mampu membiayai hidup dan kuliahnya di Bogor.
"Beruntung anak saya, ada pihak yang membantu Arnita dan difasilitasi kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta," kata Lisnawati di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan pada Senin, 30 Juli 2018.
Meski begitu, Arnita dan ibunya masih terus berjuang menuntut haknya dikembalikan peserta program BUD Pemkab Simalungun. Sebab tidak ada alasan Pemkab Simalungun menghentikan program BUD itu kepada Arnita.
Meski berjuang cukup lama, upaya Arnita dan ibunya belum juga berhasil. Sebab Pemkab Simalungun belum mengaktifkan lagi Arnita Rodelina Turnip sebagai peserta program BUD.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Simalungun ikut bersuara atas kasus yang dialami Arnita. MUI mengingatkan, seharusnya Dinas Pendidikan Simalungun tidak menghentikan beasiswa untuk Arnita, apalagi dia termasuk mahasiswi berprestasi.
"Kita berharap, yang diberikan bagaimana untuk tetap diberikan. Tentunya apa yang dijanjikan untuk ditunaikan itu saja, jangan dikaitakan dengan yang lain," kata Ketua MUI Kabupaten Simalungun, Abdul Halim, saat dikonfirmasi VIVA.
Halim menilai Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan harus menjalankan program BUD itu sesuai dengan peraturan dan tak melihat faktor lain. "Harapan apa yang dijanjikan kepada masyarakat, itu diberikan," ujarnya.
Buruan Join SAHABATKARTU
ReplyDeleteGame judi online terpercaya
Menggunakan SERVER POKER V
Server terbaik saat ini
Dengan Bonus rollingan 0,5% ( Kalah / Menang tetap dapat )
Bonus Referal 15% ( Seumur hidup )
SILAKAN HUBUNGI KAMI DI :
Livechat : www*sahabatkartu*biz
W.A : +85581734028
PIN BB : 2BCDBEE2