.VIPArtikel , Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meneken kenaikan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) 2018 dengan rata-rata 19,54 persen. Konsekuensi dari kenaikan NJOP itu, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah wilayah DKI juga ikut melonjak.
Penyesuaian tersebut diatur dalam Pergub No 24/2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
Gara-gara kebijakan baru tersebut, pengguna Twitter @hotelsyariahJKT mengeluhkan melonjaknya tagihan pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan (PBB-P2) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Postingan tersebut lantas viral di media sosial dalam waktu singkat.
"Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215," tulis akun @hotelsyariahJKT seperti dikutip Bisnis, Kamis (19/7/2018).
Meski foto perbandingan tagihan PBB tersebut telah tersebar luas, akun @hotelsyariahJKT justru sudah non-aktif di Twitter.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kenaikan NJOP ditetapkan berdasarkan harga survei pasar di masing-masing wilayah.
Dia mencontohkan harga tanah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan saat ini berkisar Rp7.000.000. Sementara, NJOP yang ditetapkan pemerintah di bawah nilai tersebut, yakni hanya Rp5.000.000.
"Kami terapkan prinsip keadilan, jadi tidak semuanya naik. Nah, kenaikan itu kami lakukan di zona komersial. Jagakarsa NJOP naik, karena saat ini banyak tumbuh klaster (perumahan) baru, dulu hanya hamparan tanah kosong," katanya di Balai Kota DKI, Kamis 19 Juli 2018.
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Di perda tersebut diatur mengenai subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif PBB-P2.
Ada empat tarif PBB-P2 yang berlaku berdasarkan perda tersebut, yaitu tarif 0,01 persen untuk (NJOP < Rp 200 juta), tarif 0,1 persen untuk (NJOP Rp 200 juta sampai dengan < Rp 2 miliar), tarif 0,2 persen untuk (NJOP Rp 2 miliar sampai dengan < Rp 10 miliar) dan tarif 0,3 persen untuk (NJOP Rp 10 miliar atau lebih).
Jika sebelumnya objek pajak masuk kategori tarif 0,1 persen, maka kemungkinan tahun 2018 pindah ke kategori 0,2 persen atau 0,3 persen. "Nah, kemungkinan seperti kasus di Jagakarsa dia naik tarif tadinya 0,1 persen jadi 0,3 persen. Tagihan NJOP menyesuaikan dengan tarif sebagai pengalinya," kata Faisal.
Belum Pernah Menang Dalam Bermain Poker Online ???
ReplyDeleteAtau Ingin Mendapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Modal Yang Sangat Minim???
Segera Daftarkan ID Anda di SmsQQ Yang MerupakanAgen Judi Online Terpercaya
Solusi Yang Tepat Hanya di www(.)SmsQQ(.)com
Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
- Tidak ada settingan apapun dalam permainannya 1000%
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor dan Tarik Dana akan di selesaikan dengan cepat,tepat dan akurat.Hanya memerlukan waktu 1-2 menit (Jika Tidak Ada Gangguan)
- Kebanjiran Bonus disetiap Harinya
- Bonus Turnover 0.3%-0.5%
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Customer Service bersedia melayani Anda Selama 24 jam dengan pelayanan yang begitu sopan dan ramah.
- Berkerja sama dengan 4 bank lokal : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
7 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
Tunggu Apa Lagi Bosku ?